Bambang Trihatmodjo pada saat pelaksanaan sita marital tidak hadir ditempat. Yang dihadiri oleh 10 orang dari pengadilan Agama Jakarta Pusat, tapi keputusan pengadilan sudah ditetapka mengenai sita marital tersebut.Kemudian kali ini pihak Bambang Trihatmodjo yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon menyatakan menolak sita marital karena tidak ada dasar hukumnya.
"Itu suatu proses yang berlebihan karena vonis seperti itu pernah ditolak karena tidak ada dasar hukumnya. Undang – Undang Perkawinan tahun 74 tidak menyebutkan adanya sita marita," jelas Juan Felix Tampubolon.
Walaupun Bambang Trihatmodjo tidak mempersoalkan mengenai harta, tapi Bambang ingin menekankan bahwa prosedur hukum harus dijalankan sesuai dengan aturannya. Harta yang dimiliki bersama tidak bisa dialihkan ke salah satu pihak.
"Kalau soal kekhawatiran harta bukan hanya milik istri saja, tapi suami juga. Dalam Undang – Undang Perkawinan tahun 74 disebutkan bahwa harta bersama tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan dari istri maupun suami," tutur Juan Felix.






Sang ilusionis Demian ini mencoba sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh orang lain di negeri ini. Demian akan memindahkan barang yang cukup besar sekali yang tingginya mencapai 8 meter yang dijaga oleh 7 orang disekitar bola tersebut. Bola besar itu ada di Lapangan Blok S, Jakarta dan akan dipindahkan ke Lapangan Gasibu, Bandung. Dipindahkan keluar kota bersama dengan 7 orang yang ada disekitar bola ke Jakarta. "Ini mungkin yang pertama di Indonesia memindahkan barang berukuran raksasa ke tempat yang jauh, keluar kota," jelas Demian Tanggal 13 Juni mendatang aksi Demian akan berlangsung di Jakarta.