Friday, July 18, 2008

Bambang kesal soal sita marital Halimah

Bambang TrihatmodjoBambang Trihatmodjo pada saat pelaksanaan sita marital tidak hadir ditempat. Yang dihadiri oleh 10 orang dari pengadilan Agama Jakarta Pusat, tapi keputusan pengadilan sudah ditetapka mengenai sita marital tersebut.

Kemudian kali ini pihak Bambang Trihatmodjo yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon menyatakan menolak sita marital karena tidak ada dasar hukumnya.

"Itu suatu proses yang berlebihan karena vonis seperti itu pernah ditolak karena tidak ada dasar hukumnya. Undang – Undang Perkawinan tahun 74 tidak menyebutkan adanya sita marita," jelas Juan Felix Tampubolon.

Walaupun Bambang Trihatmodjo tidak mempersoalkan mengenai harta, tapi Bambang ingin menekankan bahwa prosedur hukum harus dijalankan sesuai dengan aturannya. Harta yang dimiliki bersama tidak bisa dialihkan ke salah satu pihak.

"Kalau soal kekhawatiran harta bukan hanya milik istri saja, tapi suami juga. Dalam Undang – Undang Perkawinan tahun 74 disebutkan bahwa harta bersama tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan dari istri maupun suami," tutur Juan Felix.